13 Februari 2011

Cyber Crime

Cyber Crime


Teknologi informasi adalah salah satu hal yang berkembang begitu cepat dan pesat seiring berkembangnya zaman. Seperti pada bahasan semester lalu yaitu telematika alias komunikasi jarak jauh adalah salah satu contoh berkembangnya teknologi, dahulu komunikasi hanya dapat dilakukan dengan jarak dekat dari mulut ke mulut namun kini berkat teknologi semua menjadi mudah.

Namun berkembangnya teknologi pasti diikuti pula dengan berkembangnya kejahatan seperti yang dikemukakan sebelumnya, salah satunya adalah Cyber Crime.

Cyber Crime itu sendiri berarti aktifitas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan alat bantu berupa komputer dalam dunia maya (cyber). Contohnya : penipuan lelang secara online, penipuan kartu kredit.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Ada 5 hal unik dari CyberCrime, yaitu :

  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Contoh yang banyak ditemui adalah kejahatan pada transaksi kartu kredit, ATM dan virus. Kemudahan dalam bertansaksi dengan menggunakan katu kredit dan ATM menjadi alas an utama banyak orang memilih menggunakannya, namun bagi orang-orang yang mengetahui celah serta memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan berupaya untuk menjadi jahat maka muncul lah beberapa ide jahat yang dapat menguntungkan pribadi, meraup untung secara cepat tanpa bersusah payah dengan cara pemalsuan kartu kredit dan pemalsuan tampilan awal pada mesim-mesin ATM yang memiliki rule, dan hal ini telah menjadi kejahatan teknologi yang menjadi pusat perhatian nasional.

Kensawitri Wulandari

10107970

4KA14

0 komentar:

Posting Komentar