27 Maret 2011

UU Hak Cipta ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta dan perbatasan hak cipta teknologi informasi

Hak cipta merupakan suatu hak yang diberikan kepada pa pencipta atau para pembuat karya seni, dapat berupa berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan" seperti karya seni, karya suara, karya tulis, dll. Hak Cipta itu sendiri digunakan untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang tersebut disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2002 oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yaitu MEGAWATI SOEKARNOPUTRI dan diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Juli 2002oleh SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA yaitu BAMBANG KESOWO. Dan pemerintah menetapkan undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 tersebut kedalam 15 Bab dan 78 pasal.

Dan berikut rincian nya inti perbabnya :

BAB I

KETENTUAN UMUM

BAB II

LINGKUP HAK CIPTA

BAB III

MASA BERLAKU HAK CIPTA

BAB IV

PENDAFTARAN CIPTAAN

BAB V

LISENSI

BAB VI

DEWAN HAK CIPTA

BAB VII

HAK TERKAIT

BAB VIII

PENGELOLAAN HAK CIPTA

BAB IX

BIAYA

BAB X

PENYELESAIAN SENGKETA

BAB XI

PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN

BAB XII

PENYIDIKAN

BAB XIII

KETENTUAN PIDANA

BAB XIV

KETENTUAN PERALIHAN

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Kensawitri Wulandari

10107970

4KA14

0 komentar:

Posting Komentar