Hak cipta merupakan suatu hak yang diberikan kepada pa pencipta atau para pembuat karya seni, dapat berupa berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan" seperti karya seni, karya suara, karya tulis, dll. Hak Cipta itu sendiri digunakan untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang tersebut disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2002 oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yaitu MEGAWATI SOEKARNOPUTRI dan diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002oleh SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA yaitu BAMBANG KESOWO. Dan pemerintah menetapkan undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 tersebut kedalam 15 Bab dan 78 pasal.
Dan berikut rincian nya inti perbabnya :
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
BAB V
LISENSI
BAB VI
DEWAN HAK CIPTA
BAB VII
HAK TERKAIT
BAB VIII
PENGELOLAAN HAK CIPTA
BAB IX
BIAYA
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
BAB XII
PENYIDIKAN
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Kensawitri Wulandari
10107970
4KA14
0 komentar:
Posting Komentar